Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya terus melakukan evaluasi terkait penyekatan di akses Suramadu. Bahkan, evaluasi ini juga melibatkan Pemerintah Kabupaten Bangkalan serta Pemerintah Provinsi Jatim.
"Kami juga sudah melakukan beberapa kali evaluasi. Jadi masa waktunya (hasil swab) itu bukan kami yang menentukan, tapi sesuai petunjuk pedoman dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan)," ujarnya.
Meski demikian, kata dia, sudah ada percepatan yang sudah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Surabaya seperti halnya tes cepat antigen cukup menunggu 15 menit dan tes usap PCR tidak menunggu hari lagi, tapi jam.
Saat melakukan pertemuan dengan tokoh dan ormas dari Madura di Surabaya pada Kamis (17/6), Irvan juga meluruskan adanya soal isu diskriminasi yang muncul karena penerapan penyekatan di akses Suramadu.
"Salah satunya adalah terkait diskriminasi, tapi bukan menyangkut ras (golongan). Diskriminasi yang dianggap oleh mereka (ormas) adalah diskriminasi kebijakan yang dilakukan pemerintah kota," kata Irvan.