REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memperpanjang lagi penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 28 Juni 2021.
"Operasi yustisi untuk pengetatan protokol kesehatan pasti dilakukan," kata Pejabat Wali Kota Banjarmasin Akhmad Fydayeen, Jumat (18/6).
Operasi yustisi dilakukan untuk menangkal penyebaran Covid-19, memantau kerumunan di tempat-tempat umum, baik di perbelanjaan, kafe, restoran, rumah makan maupun tempat hiburan malam. "Sekalian juga memantau ketaatan operasionalnya yang sudah ditentukan harus tutup pada waktunya," ujar Akhmad.
Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin juga bisa melakukan kegiatan swab antigen di tempat jika terjadi kerumunan. Meski demikian, ia tetap mengedepankan pemulihan ekonomi.
"Penanganan Covid-19 tetap harus diperhatikan sebaik-baiknya, sehingga ekonomi tetap jalan dan penanganan Covid-19 mulai dari tracking dan segalanya itu terus berjalan juga," ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi berharap Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin yang terdiri dari TNI-Polri dan Pemerintah Kota Banjarmasin dapat terus meningkatkan pengawasan. "Dengan perpanjangan kali ini, harapannya penguatan fungsi pengawasan diperkuat, yakni kepada Satpol PP, camat, dan lurah selalu menerapkan 3 M," ujarnya.
Kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin hingga Kamis (17/6) ada penambahan 24 kasus. Total kasus positif Covid-19 di Kota Banjarmasin sebanyak 9.295 orang.
Hingga kemarin tidak ada penambahan kesembuhan. Jumlah pasien sembuh sebanyak 8.973 orang. Sedangkan pasien Covid-19 yang meninggal dunia 210 orang.