Jumat 18 Jun 2021 12:49 WIB

Dukcapil Permudah Perekaman E-KTP Warga Usia 16-17 Tahun

Warga milenial yang sudah melakukan perekaman elektronik di Jaksel 12.483 orang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas melayani perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El).
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Petugas melayani perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan (Sudin Dukcapil Jaksel) mempermudah perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP bagi warga berusia 16-17 tahun melalui inovasi layanan lintas wilayah untuk meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan.

"Layanan lintas wilayah itu tidak harus melakukan perekaman di kelurahan sesuai KK, tapi bisa di kelurahan tempat mereka berdomisili saat ini," kata Kepala Sudin Dukcapil Jaksel, Abdul Haris di Jakarta, Jumat (18/6).

Menurut dia, data per Januari 2021, untuk wilayah Jakarta Selatan warga berusia 16-17 tercatat sebanyak 31.898 orang. Dari jumlah itu, lanjut dia, hingga saat ini warga milenial yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik mencapai 12.483 orang.

Abdul memberikan ilustrasi, bagi warga memiliki kartu keluarga (KK) yang tercatat di Kelurahan Tebet Timur, namun sekarang tinggal di Kelurahan Duren Tiga, tidak harus melakukan perekaman di Kelurahan Tebet Timur.

Abdul menjelaskan, warga tersebut cukup membawa fotokopi KK sudah bisa melakukan perekaman di Kelurahan Duren Tiga. Sementara itu, lanjut dia, di Kelurahan Lenteng Agung selama sepekan mencatat 40 orang hingga 50 orang melakukan perekaman E-KTP.

Inovasi jemput bola yang sudah dilakukan sejak Mei 2021, ucap Abdul, dilakukan demi memudahkan anak menginjak usia 16-17 melakukan perekaman KTP elektonik. Pasalnya, selain banyak warga yang domisili tidak sesuai KK, kebijakan PPKM berbasis mikro telah membatasi aktifitas warga.

Adapun inovasi layanan lintas wilayah sebelumnya telah disosialisasikan kepada sekolah di Jaksel bertepatan dengan momentum saat ini penerimaan peserta didik baru (PPDB). Setelah melakukan perekaman KTP elektronik, bagi warga yang genap berusia 17 tahun, baru akan didistribusikan ke sekolah atau dapat diambil langsung ke kantor kelurahan sesuai domisili.

Kebijakan itu, lanjut dia, juga berlaku bagi anak usia 16-17 yang bersekolah di Jakarta Selatan tapi KK berasal dari luar DKI Jakarta.Namun, untuk perekaman tidak dapat dilakukan di kelurahan, seperti warga DKI Jakarta tapi diakses di kantor Sudin Dukcapil.

"Jadi saat ini dari total 31.898 anak usia 16-17 di Jakarta Selatan yang sudah direkam sebanyak 12.483. Sisanya masih ada 19.415 yang saat ini kami upayakan lakukan perekaman," kata Abdul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement