Rabu 26 Oct 2022 14:59 WIB

Pemkot Jaksel Buka Layanan Warga Ganti Dokumen Terdampak Banjir

Saat ada warga mengurus pergantian dokumen akibat banjir bisa langsung mendatangi RT.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas melayani warga korban banjir saat mengurus pembaharuan dokumen yang rusak (ilustrasi).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Petugas melayani warga korban banjir saat mengurus pembaharuan dokumen yang rusak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) membuka layanan pergantian dokumen warga terdampak banjir. "Untuk warga terdampak banjir kita langsung melibatkan Satuan Pelaksana Dukcapil Kelurahan untuk berkoordinasi dengan RT dan RW," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jaksel, Muhammad Nurrahman di Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Meski begitu, kata Nurrahman, pihaknya tidak membuka posko khusus lantaran sudah ada pelayanan di setiap RT maupun RW seperti biasa. Dia menambahkan, warga sudah mengantisipasi kondisi banjir sehingga dokumen sudah diamankan terlebih dahulu.

Meski demikian, kata dia, saat ada warga akan mengurus pergantian dokumen akibat banjir bisa langsung mendatangi RT, RW, ataupun kelurahan setempat. Menurut Nurrahman, pelayanan itu nantinya tidak dipungut biaya alias gratis dan dipastikan prosesnya cepat sehingga menghemat waktu.

Sebagai contoh, pihaknya jemput bola dengan memberikan dua akta kematian ke keluarga korban Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 19, Pondok Labu, Jakarta Selatan. "Tiga orang yang meninggal di MTsN 19 Pondok Labu, satu warga Depok dan dua warga Jaksel. Dua warga ini yang kita berikan akta kematiannya," ujar Nurrahman.

Adapun dua korban berasal dari Jaksel yang meninggal dunia, yakni Dendis Al Latif dan M Adnan Efendi yang duduk di kelas delapan. Pihaknya tidak mendata jumlah warga yang mengurus pergantian dokumen terdampak banjir lantaran bisa langsung mengurus ke pihak berwenang.

"Karena kita tidak membuat posko dan pelayanannya langsung ke loket, jadi kita tidak mendata secara detail," kata Nurrahman. Pelayanan Satuan Pelaksana Dukcapil setiap kelurahan maupun kecamatan di Jaksel buka pada Senin hingga Kamis pukul 08.00-16.00 dan Jumat 08.00-16.30 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement