REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto, menyampaikan usulan tata kelola dana otonomi khusus (otsus) Papua. Pemerintah tetap memberikan diskresi bagi Papua untuk melaksanakan kekhususannya melalui pendanaan yang bersifat Block Grant.
"Yang tentunya ini akan masuk kepada pendanaan yang bersifat rutin dan operasional, termasuk bantuan sosial untuk orang asli Papua (OAP)," ujar Astera dalam rapat kerja bersama Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Otsus Papua DPR RI, Kamis (17/6).
Pemerintah mengusulkan kenaikan dana otsus Papua menjadi 2,25 persen dari sebelumnya sebesar dua persen. Dari angka 2,25 persen itu, skema pendanaan Block Grant sebesar satu persen dan 1,25 persen menggunakan skema pendanaan Specific Grand dengan Performance Based.
Astera menjelaskan, pemerintah mengarahkan sebagian pendanaan untuk menghasilkan output dan outcome yang lebih terarah melalui pendanaan yang bersifat Performance Based berdasarkan usulan pemerintah daerah (pemda). Pemerintah pusat kemudian melakukan asistensi terhadap usulan pemda tersebut.
"Jadi pemerintah pusat tidak akan melepas begitu saja, tapi kita akan melakukan hand holding, jadi ini arahnya mau ke mana," kata dia.
Hal tersebut dilakukan agar dana otsus Papua lebih tepat guna. Kemenkeu akan melibatkan kementerian/lembaga teknis terkait untuk mereview usulan program atau kegiatan.
Astera menyebutkan, capaian kinerja menjadi salah satu variabel alokasi dana otsus. Kemudian, terdapat rencana induk jangka menengah (RIJM/Grand Desain) yang memuat target outcome dan output serta akuntabilitas yang lebih transparan dan mampu menggambarkan output yang riil.
Pokok-pokok perbaikan tata kelola dana otsus direncanakan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Otsus. Namun, kata Astera, hal ini tentu didasarkan pada perkembangan proses pembahasan RUU, apakah pokok-pokok perbaikan tata kelola dana otsus menjadi bagian dari UU atau tidak.
Dia menerangkan, prinsip umum pokok-pokok perbaikan tata kelola dana otsus Papua adalah efisiensi, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, memperhatikan kepatutan, memiliki asas manfaat, dan partisipatif. Arah kebijakannya yakni pemerataan pelayanan dan peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi rakyat, serta peningkatan kualitas hidup bagi OAP.
Penggunaan dana otsus Papua akan fokus dan diberikan kejelasan dari segi kewenangan penggunaannya. Menurut dia, selama ini memang banyak aturan yang belum jelas.
Terkait perencanaan, Kemenkeu akan mendorong dibuatnya RIJM supaya tidak terjadi perubahan saat pergantian kepala daerah, sehingga anggaran yang ada betul-betul bisa terjamin peruntukannya. RIJM juga didukung dengan perencanaan tahunan yang aspiratif dan komprehensif, usulan kebutuhan pendanaan dan mekanisme, pihak terlibat, dokumen yang dibutuhkan, serta timeline, dengan memperhatikan dinamika di Papua.
Penganggaran dana otsus Papua berbasis kinerja, penganggaran terpadu (unified budget), serta Medium Term Budgeting Framework (MTBF). Sementara pengalokasian akan menggunakan formulasi alokasi antarprovinsi, antara provinsi dan kabupaten/kota, serta antarkabupaten/kota dalam satu provinsi.
Penyaluran dana otsus menerapkan kebijakan umum yang mulai berbasis capaian kinerja. Pelaksanaan dan penatausahaan menggunakan kebijakan serta dokumen pelaksanaan kegiatan yang menjamin dana otsus dapat dengan mudah dievaluasi.
"Sehingga pada pertanggungjawaban dan pelaporan ini akan kita buat suatu pelaporan yang punya formalitas kuat, formatnya juga bisa menjamin ketercapaian output dan outcome, serta pencapaian target dan sistem pelaporan yang menjamin transparansi," katanya.
Termasuk juga menerapkan mekanisme monitoring, pembinaan, dan pengawasan yang mendorong pelaksanaan kegiatan dana otsus yang lebih efektif dan efisien dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan masyarakat.