Kamis 17 Jun 2021 16:59 WIB

Bupati Solok Klaim Pelayanan Puskesmas Sudah Lebih Baik

UGD di Puskesmas Tanjung Bingkung kini sudah kembali beroperasi 24 jam.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Epyardi Asda saat mengamuk di Puskesmas Tanjung Bingkung karena mendapat laporan Faskes tersebut menolak melayani pasien karena dalih jam kerja sudah habis.
Foto: Istimewa
Epyardi Asda saat mengamuk di Puskesmas Tanjung Bingkung karena mendapat laporan Faskes tersebut menolak melayani pasien karena dalih jam kerja sudah habis.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLOK -- Bupati Solok Sumatra Barat Epyardi Asda menyebut, pelayanan di Puskesmas di Kabupaten Solok sudah membaik. Epyardi pada akhir pekan lalu diketahui melakukan sidak ke Puskesmas Tanjung Bingkung karena mendapat laporan keluhan dari masyarakat karena Puskesmas tersebut menolak melayani pasien dengan dalih jam kerja sudah habis.

"Sekarang semua Puskesmas pelayanannya mulai bagus. Alhamdulillah," kata Epyardi, Kamis (17/6).

Epyardi diketahui mengamuk saat sidak ke Puskesmas Tanjung Bingkung. Menurut dia, UGD yang ada di setiap Puskesmas harus memberikan pelayanan 24 jam kepada masyarakat.

Setelah itu, Epyardi juga menskorsing Pimpinan Puskesmas dan sejumlah nakes di sana sebagai bentuk sanksi. Mantan Anggota DPR RI itu mengatakan, tindakan yang dilakukannya merupakan bagian dari upaya mengingatkan ASN di lingkungannya untuk bekerja lebih baik dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

“Bagian dari shock therapy. Jangan lupa, ada kepentingan masyarakat yang lebih utama dan perlu diperhatikan,” ucap Epyardi.

Kini UGD di Puskesmas Tanjung Bingkung sudah beroperasi 24 jam. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Solok, Maryetti Marwazi menyebut, sudah ada perubahan pelayanan UGD dilakukan setelah insiden sidak Bupati.

"UGD kita buka 24 jam seperti semula, sesuai dengan instruksi (pimpinan),” ucap Maryetti.

Pembukaan layanan 24 jam itu dilakukan untuk memberikan penanganan awal bagi warga yang membutuhkan layanan darurat, sebelum dirujuk ke rumah sakit terdekat. UGD hanya dibuka untuk pelayanan yang sifatnya darurat, seperti kecelakaan, bukan untuk pengobatan seperti demam atau penyakit ringan lainnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement