Sabtu 04 Sep 2021 21:16 WIB

Polisi Panggil Bupati Solok Terkait Dugaan Pelanggaran ITE

Polda Sumbar akan memanggil Bupati Solok terkait laporan dugaan pelanggaran ITE.

Rep: Febrian Fachri / Red: Bayu Hermawan
Epyardi Asda
Foto: Istimewa
Epyardi Asda

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat memanggil Bupati Solok, Epyardi Asda, terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut buntut dari perseteruan Bupati Solok dengan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan mengatakan surat pemanggilan sudah dilayangkan penyidik. Epyardi diminta datang ke Mapolda, Selasa (7/9) mandatang. "Kita panggil beliau (Bupati Solok Epyardi Asda) untuk datang Selasa depan," kata Satake, Sabtu (4/9).

Baca Juga

Satake menyebut pemanggilan itu merupakan bagian dari upaya mediasi antara Epyardi Asda sebagai terlapor, dengan Ketua DPRD Dodi Hendra selaku pelapor. Yakni proses mediasi terkait perkara dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi teknologi yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Kasus tersebut berawal dari pengaduan Dodi Hendra pada 15 Juli 2021 lalu tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dodi memperkarakan Bupati Epyardi Asda ke polisi, karena diduga membuat dan menyebarkan postingan video dalam sebuah grup Whatsapp berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk sejumlah admin grup WA tersebut. 

Kuasa hukum Bupati Solok dari Kantor hukum Legality, Suharizal, mengaku sudah menerima surat panggilan tersebut.  Ia menyebut  menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Kita hormati proses hukum yang berjalan. Kita juga memberi apresiasi terhadap langkah yang diambil Polda untuk memediasi," kata Suharizal. 

Undangan mediasi ini yakni pelapor dan terlapor diundang.l sebagai bagian dari restorative justice. Suharizal mengapresiasi langkah bijak dari pihak polda ini agar persoalan antara dua stakeholder Solok ini selesai. Kuasa Hukum Ketua DPRD Solok, Yuta Pratama, juga mengaku sudah menerima surat panggilan tersebut. 

"Insya Allah kita siap hadir," ucap Yuta. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement