Rabu 16 Jun 2021 22:27 WIB

Pukat UGM tak Heran Nama Fahri Hamzah Muncul di Sidang Benur

Pukat UGM tak heran nama Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin muncul di kasus Benur

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) meminta waktu skorsing kepada hakim ketua saat sidang lanjutan terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/6). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi sekaligus keterangan terdakwa.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) meminta waktu skorsing kepada hakim ketua saat sidang lanjutan terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/6). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi sekaligus keterangan terdakwa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah muncul dalam sidang  kasus korupsi ekspor benih lobster yang digelar pada Selasa (15/6) malam. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengatakan sudah menjadi tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami keterangan dari para saksi. 

"Keterangan saksi dalam persidangan suap kasus korupsi lobster tentu dapat digunakan oleh JPU untuk membuktikan tinda pidana yang dilakukan terdakwa, selain itu keterangan saksi juga dapat digunakan untuk mengembangkan perkara ini untuk dapat mengetahui pihak lain yg tetkait dengan perkara lobster ini, " kata Zaenur dalam pesan singkatnya, Rabu (16/6) .

Baca Juga

Perihal disebutnya nama dua politisi nasional itu, Zaenur mengaku tidak heran lantaran Fahri Hamzah pernah mengakui sangat tertarik pada bisnis lobster. "Namun, apakah keduanya turut memberikan suap kepada Eks Menteri Edhy Prabowo itu tidak ada yang tahu, materi tahu atau tidak kan tergantung dengan alat bukti yang dimiliki penyidik," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement