Rabu 16 Jun 2021 12:21 WIB

Satpol PP DKI Tertibkan 27 Kafe Ilegal di Tanjung Priok

Puluhan kafe itu disegel lantaran tidak memiliki izin operasi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Sebuah cafe yang disegel (ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Sebuah cafe yang disegel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama petugas gabungan menertibkan sebanyak 27 kafe remang-remang di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (15/6). Puluhan kafe itu disegel lantaran tidak memiliki izin operasi. 

"Kemarin kita menertibkan 27 kafe di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok. Ada kafe-kafe di sana yang ilegal menempati bangunan liar," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dihubungi, Rabu (16/6).

Baca Juga

Arifin mengatakan, aliran listrik pada bangunan semi permanen kafe-kafe itu pun tidak memiliki izin. Hal ini, jelas dia, diketahui setelah pihak PLN turut melakukan pemeriksaan dalam kegiatan penertiban tersebut. 

Selain itu, sambung dia, ada indikasi kafe remang-remang itu juga digunakan sebagai tempat prostitusi. Sebab, Arifin mengungkapkan, di dalam kafe disediakan sejumlah kamar dan ditemukan alat kontrasepsi. "Di dalamnya (kafe) juga menyediakan kamar-kamar yang patut diduga digunakan untuk tindakan asusila. Kenapa kita duga seperti itu, karena kita dapati cukup banyak alat kontrasepsi. Ada juga laporan kafe-kafe ada wanita-wanitanya," ujar dia. 

Arifin menjelaskan, pihaknya pun menyita sejumlah barang dari lokasi tersebut, seperti kasur, amplifier, mic, dan berbagai peralatan yang digunakan untuk karaoke. Sementara itu, 27 kafe tersebut telah disegel dan masing-masing penanggungjawabnya sudah didata.  "Kemarin kita segel, enggak boleh ada kegiatan apapun, listrik diputus. kemudian ada beberapa barang disita," jelas Arifin. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement