Ahad 28 Mar 2021 21:07 WIB

Langgar Prokes, Dua Kafe di Lampung Disegel

Penyegelan dilakukan agar para pelaku usaha lainnya jera dan taat prokes.

Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung menyegel dua kafe yang tidak menaati protokol kesehatan (ilustrasi).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung menyegel dua kafe yang tidak menaati protokol kesehatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung menyegel dua kafe yang tidak menaati protokol kesehatan. Hal ini demi mencegah penularan Covid-19.

"Saat razia rutin prokes (protokol kesehatan) di tempat hiburan malam, kafe, dan sebagainya didapati dua kafe yang abai. Sebagai tindak lanjutnya kedua lokasi tersebut langsung kita segel dan tidak mendapatkan izin berusaha selama tiga hari," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung, Suhardi Syamsi, di Bandarlampung, Ahad (28/3).

Penyegelan sementara dua kafe di Kecamatan Enggal itu dilakukan sesuai dengan instruksi Wali Kota Bandarlampung mengenai pengendalian penularan Covid-19. "Penyegelan langsung ini juga guna membuat para pelaku usaha lainnya jera serta menerapkan prokes sesuai aturan yang berlaku dalam menjalankan usahanya," kata Suhardi.

Menurut dia, Tim Satuan Tugas Covid-19 Bandarlampung mengawasi penerapan protokol kesehatan di kafe dan tempat-tempat hiburan. "Kami punya mata-mata yang diterjunkan guna melihat dan menilai apakah kafe dan tempat hiburan itu telah menerapkan prokes atau belum," kata dia.

Suhardi menjelaskan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung sudah meminta para pengusaha wahana permainan di Taman Gajah untuk menunda pembukaan wahana. Dia mengatakan wahana permainan yang memiliki potensi besar menimbulkan kerumunan ditertibkan dan diminta untuk tidak beroperasi sementara waktu. Namun, untuk para pedagang yang ada di luar lingkungan Taman Gajah masih dipersilakan berjualan.

"Kami minta tolong untuk masyarakat sabar, kalau ini sudah zona hijau maka tidak ada lagi pelarangan aktivitas berusaha," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement