REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kafe yang diduga milik anak Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Omma Restaurant, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi setelah sebelumnya disidak petugas dari BNPB karena melanggar protokol kesehatan. Penyegelan ini berawal dari adanya laporan masyarakat di media sosial.
Satpol PP Kota Bekasi lalu melakukan penempelan segel terhadap tempat usaha tersebut. "Jadi petugas menyegel tempat usaha pelanggar prokes,” jelas Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah kepada wartawan, Senin (7/6).
Sebelumnya, penyegelan kafe ini bermula saat Satgas Covid-19 BNPB, Ahmad Alghozi Ramadhan, pada Sabtu (5/6), membubarkan restoran yang berada di Jalan Raya Pekayon, Pekayon Jaya, Kota Bekasi. Ahmad Alghozi membubarkan keramaian kafe itu seorang diri. Menanggapi hal tersebut, Abi mengaku bingung, lantaran tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
"Hal yang bingung buat saya. Kami aparatur tidak ada tembusan di sini, apalagi kami sebagai satpol PP tidak ada tembusan hal tersebut. Apakah kami tidak mampu sehingga BNPB harus turun begitu, harusnya koordinasi dulu dengan kami," ujarnya.