Rabu 16 Jun 2021 09:54 WIB

Covid Terus Melonjak, Apakah PPKM Mikro Cukup?

PPKM mikro ke-10 dibarengi sejumlah larangan bagi daerah zona merah.

Petugas kebersihan melintas di depan mural tentang pandemi Covid-19 di Kawasan Tebet, Jakarta. Pemerintah memperpanjang pelaksanaan PPKM mikro mulai periode 15-28 Juni 2021.
Foto:

Peningkatan kasus Covid-19 membuat pemerintah juga kembali mengetatkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan interaksi antaranggota masyarakat. Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

"Saya telah menerbitkan surat edaran sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut dalam keterangan yang didapat Republika, Rabu (16/6).

Menag menyebut kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," lanjutnya.

Menag menandaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun  2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

Selain itu pemerintah melarang kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman yang berada di kabupaten/kota dengan zonasi risiko wilayah oranye dan merah. Pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

"Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian dikutip Inmendagri yang disampaikan Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA, Selasa (15/6).

Kegiatan masyarakat di fasilitasi umum, tempat wisata, atau taman masih diperbolehkan di daerah selain zona oranye dan merah. Namun tentunya dengan pembatasan dan pengetatan.

Pemerintah meminta kepala daerah mengantisipasi potensi kerumunan selama PPKM, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mal), serta kegiatan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19. Bahkan, apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara kantor juga diminta memberlakukan kebijakan work from home hingga 75 persen. "Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen," dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021.

Perkantoran atau tempat kerja yang berada di kabupaten/kota berzona kuning dan oranye, WFH diberlakukan sebesar 50 persen. Pelaksanaan WFH maupun work from office (WFO) atau bekerja di kantor wajib memenuhi tiga syarat, yakni menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pekerja tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain saat WFH.

photo
Infografis PPKM Mikro diperluas ke tiga provinsi - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement