REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan berbagai masukan terkait penanganan pandemi Covid-19 di Ibu Kota yang tengah mengalami lonjakan. Riza menyebut, salah satu masukan yang bakal didiskusikan oleh Pemprov DKI adalah penerapan PSBB secara ketat.
"Ya, tentu semua kita pertimbangkan, kita diskusikan, kita dialogkan," kata Riza Di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/5).
Wagub DKI menuturkan, pihaknya telah memperpanjang penerapan PPKM Mikro selama dua pekan ke depan. Menurut dia, saat ini Pemprov DKI sedang berupaya meningkatkan pendisiplinan protokol kesehatan bagi masyarakat sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo.
"Jauh yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat bisa melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Oman Rohman Rakinda menilai, keputusan perpanjangan PPKM Mikro merupakan langkah yang bagus. Namun, menurut dia, mesti ada pembaruan aturan dalam penerapan kebijakan tersebut jika ingin berjalan efektif.
"Langkah-langkah pembaruan perlu untuk menyikapi kondisi kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta yang semakin hari terus melonjak," ucap Oman.
Oman pun mengusulkan agar vaksin Covid-19 menjadi syarat utama bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke area-area publik.
"Demi membatasi mobilitas warga di tengah lonjakan Covid-19 dan munculnya varian baru Covid-19 di Jakarta, pemprov agar mengeluarkan kebijakan area-area, seperti mal, restoran, kafe, dan tempat wisata bisa dikunjungi hanya oleh masyarakat yang sudah divaksin," ujarnya menjelaskan.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta ini menuturkan, vaksin sebagai syarat mobilitas warga juga bisa menjadi solusi yang efektif agar mendorong masyarakat bersedia divaksin.
"Kita berharap target 7,5 juta vaksinasi sampai bulan Agustus di DKI Jakarta bisa tercapai demi terciptanya herd immunity sehingga dengan otomatis perlahan menurunkan angka penularan," katanya.
Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang kebijakan PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 39 Tahun 2021.