Selasa 15 Jun 2021 19:56 WIB

Wali Kota Pontianak Terkonfirmasi Positif Covid-19

Kota Pontianak memberlakukan PPKM selama dua pekan, sejak 14 Juni 2021.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
Foto: Antara
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, terkonfirmasi positif Covid-19. Hal ini diperoleh dari hasil tes usap yang dilakukan pada Selasa (15/6).

"Pada hari Sabtu malam (12/6) saya mengalami demam, dan tadi pagi dilakukan tes usap yang hasilnya terkonfirmasi positif Covid-19," kata Edi, melalui akun media sosialnya di Pontianak, Selasa (15/6).

Saat ini dirinya menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut. Selama dia menjalani isolasi mandiri, tugas pemerintahan setempat diwakili oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan. "Mohon doanya supaya saya cepat sembuh, dan kita semua diberikan kekuatan dan terhindar dari Covid-19," ujarnya.

Edi mengajak semua masyarakat Kota Pontianak agar bersabar dan menahan diri untuk mensukseskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat mulai 14 Juni 2021 hingga 14 hari ke depannya.

"Dengan tetap menerapkan 5 M, seperti menggunakan masker, rajin cuci tangan menggunakan sabun, jaga jarak, menjauhi kerumunan dan selalu menjaga stamina tubuh, karena saat ini tingkat ketertularan sangat tinggi," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pontianak telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 445/19/umum/tahun 2021 tanggal 10 Juni 2021, tentang penerapan PPKM di Kota Pontianak berlaku mulai 14 Juni 2021 hingga 14 hari ke depan. Dalam surat edaran tersebut, diatur pembatasan waktu operasional tempat usaha yang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan batas toleransi pukul 22.00 WIB. 

Khusus pusat perbelanjaan dan mal-mal jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. "Tempat usaha kami minta wajib menerapkan protokol kesehatan serta membatasi jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas yang tersedia," kata Edi yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak.

PPKM secara ketat diberlakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 terutama yang bergejala, angka Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat hunian di rumah sakit juga sudah di atas 80 persen.

Pasien yang meninggal dunia juga semakin mengalami peningkatan. "Setelah 14 hari penerapan PPKM secara ketat, kami akan evaluasi lagi apakah ada penurunan kasus atau tidak," kata Edi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement