Senin 14 Jun 2021 10:21 WIB

Mahalnya Tiket Curug Bidadari Bukan Wewenang Pemkab Bogor

Ade akan menurunkan jajarannya untuk memeriksa tiket masuk curug yang sangat mahal.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin.
Foto: Humas Pemkab Bogor
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebuah foto keluhan wisatawan yang berkunjung ke Curug Bidadari, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, berisi mahalnya harga tiket masuk (HTM) dan makanan di lokasi wisata, viral di media sosial. Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin mengaku, pihaknya akan memeriksa lokasi wisata alam tersebut.

Ade mengatakan, kawasan Curug Bidadari saat ini masih dikelola oleh pengelola warga sekitar. "Ya nanti ini kan masih dikelolah oleh wilayah setempat, pemuda setempat. Nanti kami bersama dinas akan kita suruh ke sana, cek ke sana," kata Ade ketika ditemui Republika di Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (12/6).

Dalam unggahan yang viral di Facebook tersebut, tertera total biaya pengeluaran untuk berwisata ke area curug atau air terjun Bidadari sebesar Rp 135 ribu. Dengan rincian, HTM Rp 45 ribu per orang, parkir motor Rp 10 ribu, penitipan barang Rp 30 ribu, beserta dua gelas mie instan dan kopi total Rp 50 ribu.

Unggahan tersebut menuai berbagai komentar dari warganet. Bahkan, tidak sedikit yang mengatakan adanya pungutan liar (pungli) di lokasi wisata air terjun tersebut.

Camat Babakan Madang, Cecep Iman mengatakan, tarif yang diberikan kepada para wisatawan di Curug Bidadari ditentukan oleh pengelola sendiri. Dia menyebut, pengelola Curug Bidadari bukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Bahkan, tidak ada keterlibatan Pemkab Bogor dalam pengelolaan lokasi wisata tersebut.

Meskipun demikian, sambung Cecep, Pemkab Bogor sudah beberapa kali berupaya hendak mengambil alih lahan wisata tersebut. Masalah sengketa lahan yang sudah lama tak kunjung selesai, sambung dia, membuat pengambilalihan lahan tidak bisa kembali dilakukan karena statusnya tidak jelas.

"Tidak ada keterlibatan pemerintah daerah (pemda). Tadinya pemda justru akan mengambil alih, karena kan statusnya nggak jelas jadi mundur kembali. Kalau dikelola sama pemda mungkin tarifnya akan jelas seperti tempat lainnya dengan legal yang jelas juga," jelasnya.

Cecep mengatakan, jika di lokasi wisata tersebut terjadi pungli, wisatawan yang merasa dirugikan bisa membuat laporan ke polisi atau ke petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Pemkab Bogor.

"Yang menentukan tarif adalah mereka semu (pengelola). Kalau mau menanyakan itu silakan ke pengelola. Jika pun terjadi pungli, aparat kepolisian ranahnya, bukan kami. Ketika ada pungli di situ ya ke Saber Pungli," tegasnya.

Lahan seluas sekitar 16 hektare itu dikelola oleh beberapa pihak perorangan dan sudah bersertifikat. "Seiring berjalannya waktu sudah dibahas di Pemkab Bogor, kemudian saya usul saya akan cek dulu mengenai keabsahan tanah," ujar Cecep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement