Sabtu 12 Jun 2021 12:03 WIB

Pekerja Perempuan Indonesia Disiksa Majikan Malaysia

Polisi Diraja Malaysia bawa korban alami luka lebam menjalani pemeriksaan kesehatan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi Diraja Malaysia  (ilustrasi)
Foto: EPA/FAZRY ISMAIL
Polisi Diraja Malaysia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang perempuan pelaksana rumah tangga (PLRT) warga negara Indonesia (WNI) berusia 51 tahun asal Lampung mengalami penyiksaan oleh majikannya. Hal itu terjadi di tengah masyarakat Malaysia menjalani lockdown atau Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) 3.0.

"KBRI Kuala Lumpur berkoordinasi dengan Unit kawasan Brickfields Polis Diraja Malaysia (PDRM) telah menyelamatkan seorang PLRT WNI yang mengalami penyiksaan oleh majikannya," ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar, di Kuala Lumpur, Sabtu (12/6).

Yoshi menjelaskan, setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban KBRI Kuala Lumpur bertindak cepat untuk memastikan kebenaran laporan berkoordinasi dengan PDRM kawasan Brickfields, Kuala Lumpur.

"Dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan diterima, tanggal 10 Juni 2021 PDRM menangkap pelaku dan melakukan penyelamatan. Korban diduga mengalami penyiksaan oleh majikan warga negara Malaysia terlihat dari bekas luka lebam di wajahnya," katanya.

Petugas PDRM membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan. "Untuk selanjutnya, terduga pelaku dan suaminya diproses penyidikan dengan pengenaan pasal pidana," kata Yoshi.

Dari indikasi awal, kata dia, korban diduga mengalami penyiksaan berupa beberapa kali pemukulan. "Yang terakhir terjadi pada satu pekan sebelumnya di beberapa bagian tubuhnya dengan menggunakan benda tumpul," ucap Yoshi.

Korban mengalami luka pada wajah di bawah mata dan pipi serta tulang pipi serta sekitar rahang yang diduga akibat pemukulan pelaku. Selama bekerja dua tahun, menurut Yoshi, korban hanya memperoleh tiga kali pembayaran gaji yang dikirimkan kepada keluarganya di Indonesia.

"Korban selama ini juga sulit dapat dihubungi keluarga dengan akses penggunaan telepon yang sangat terbatas hanya satu kali dalam sebulan," kata Yoshi.

KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau dan melakukan pendampingan atas kasus ini untuk memastikan berjalannya proses hukum yang berlaku dan dipenuhinya hak yang bersangkutan. Dalam beberapa bulan terakhir sebelumnya telah terdapat empat kasus penyiksaan terhadap PLRT Indonesia yang terus terjadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement