Kamis 10 Jun 2021 21:33 WIB

NA Terima 150 Ribu Dollar Singapura dari Terdakwa Anggu

Uang dari terdakwa itu dipakainya untuk kepentingan Pilkada Bulukumba

Tersangka kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 Nurdin Abdullah (kanan) berjalan usai menjalani sidang secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif tersebut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima suap dari tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto dan dari kontraktor lainnya terkait proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Foto: ANTARA / Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 Nurdin Abdullah (kanan) berjalan usai menjalani sidang secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif tersebut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima suap dari tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto dan dari kontraktor lainnya terkait proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah yang menjadi saksi kasus suap untuk terdakwa Agung Sucipto mengakui telah menerima uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura pada 2019. "Benar uang itu dibawa oleh Pak Anggu dan itu untuk kepentingan Pilkada Bulukumba," ujar Nurdin Abdullah menjawab pertanyaan JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan secara virtual di Makassar, Kamis (10/6). 

Ia mengatakan, uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura itu diterimanya untuk pemenangan salah satu pasangan calon Bupati Bulukumba Tommy Satria-Andi Makkasau pada Pilkada 2020. Nurdin membantah jika uang tersebut digunakan sebagai suap untuk mendapatkan proyek infrastruktur yang dilelang oleh Pemprov Sulsel. "Uang itu tidak ada hubungan dengan segala jenis proyek, uang itu untuk memenangkan pasangan calon kita di Bulukumba," katanya.

Baca Juga

Dia menyatakan, uang 150 ribu dollar Singapura atau setara 1,5 miliar rupiah itu akan digunakan untuk membayar upah saksi dari pasangan calon juga membiayai kegiatan partai politik. Jaksa yang mendengar kesaksian dari Nurdin Abdullah pun mencecarnya dengan pertanyaan lain termasuk motif memberikan uang tersebut, bilamana ada maksud lain dari kepentingan politik.

"Itu murni untuk kegiatan politik, tidak sangkut paut dengan proyek-proyek. Pak Anggu selain kontraktor, juga sebagai pengurus salah satu parpol di Bulukumba," ucapnya.

Sebelumnya, tim KPK mengelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di jalan Sultan Hasanuddin terkait dugaan suap, usai menerima laporan pada Jumat (26/2) malam. Direktur Utama PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto diketahui kala itu memberikan uang melalui Edy Rahmat, selaku Sekretaris Dinas PUTR Sulsel.

Usai transaksi, tim menangkap Agung Sucipto, saat perjalanan pulang menuju Kabupaten Bulukumba, sedangkan Edy Rahmat telah diamankan sebelumnya. Dalam proses pengembangan, tim bergerak ke Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Sabtu (27/2) dini hari.

Tim selanjutnya menjemput Nurdin Abdullah karena disebut-sebut terlibat kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Uang dua koper yang disita dari operasi tersebut senilai Rp 2 miliar.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement