REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Syarief Hasan menerima kedatangan Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan Pemerintah Provinsi Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6). Syarief mendukung usulan para tamunya yang meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua tidak hanya sebatas pada dua pasal.
"Saya sangat setuju bahwa yang namanya revisi undang-undang itu tidak hanya merevisi 1, 2 pasal saja, kita harus merevisi mulai secara keseluruhan bahwa pasal per pasal itu adalah masih bisa dipertahankan ya tentunya harus kita pertahankan," kata Syarief dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6).
Menurutnya, persoalan di Papua tidak selesai hanya dengan memberikan dana otsus. Ada banyak hal yang dinilai lebih prioritas saat ini. "Pertama menyangkut masalah kalau uang dianggarkan ke provinsi bagaimana dengan pendampingannya, bagaimana transparansinya, bagaimana dengan akuntabilitasnya," ungkapnya.
Syarief mengapresiasi kedatangan MRP dan DPRP ke MPR. Ia berharap usulan dan masukan lembaga tersebut bisa didengarkan oleh pemerintah dan pansus Papua.
"Mereka mengusulkan supaya mereka betul-betul diterima oleh Pansus karena mereka wakil rakyat Papua. Saya pikir harus dipikirkan pansus, apa aspirasi mereka," terangnya.
Syarief meyakini jika penyerapan aspirasi dilakukan secara bottom up, maka semua permasalahan di Papua akan selesai. "Sebagai negara kesatuan tentu yang kita inginkan, pertama tujuan negara itu hadir adalah masyarakat yang sejahtera aman," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, MRP mendesak agar pembahasan revisi UU tentang Otsus Papua tidak hanya dilakukan terhadap Pasal 34 tentang dua persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pasal 76 tentang pemekaran wilayah Papua. Ketua MRP, Timotius Murib meminta agar DPR dan Pemerintah merevisi UU Otsus Papua secara menyeluruh.
"Menurut rakyat Papua implementasi UU Otsus selama 20 tahun semua pasal itu perlu dievaluasi sesuai dengan arahan pak Presiden Jokowi pada 11 Februari 2020 bahwa evaluasi UU Otsus Papua harus dilakukan secara menyeluruh. Tapi yang terjadi hanya dua pasal," kata Timotius, Kamis (10/6).
Desakan serupa juga disuarakan Ketua Pansus Otsus Papua DPRP, Thomas Sondegau. Thomas menilai dua pasal yang hendak direvisi saat ini bukan atas kehendak rakyat Papua, melainkan agenda pemerintah pusat. Padahal, menurut Pasal 77 UU Otsus Papua telah disebutkan usul perubahan atas Undang-undang Otsus Papua hanya dapat diajukan oleh rakyat Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kita lihat di sini seolah-olah pemerintah itu hanya melihat dua pasal ini yang diperlukan oleh rakyat Papua. Perlu harus mengedepankan kepentingan rakyat Papua daripada kepentingan politik di pemerintah pusat," kata dia.