REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengungkapkan, pihaknya memberikan sanksi terhadap puluhan gerai McDonald's di Ibu Kota. Penindakan ini merupakan buntut terjadinya antrian dan kerumunan warga yang ingin membeli promo menu khusus BTs Meal.
"Tercatat ada 32 gerai yang dikenakan sanksi dan ada gerai gerai yang pada saat pengawasan tidak ditemukan pelanggaran," kata Arifin saat dihubungi, Rabu (9/6) malam.
Arifin menjelaskan, dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengendalian Covid-19 tertuang aturan bahwa setiap pengelola tempat usaha wajib melaksanakan pengaturan jaga jarak antar konsumen, pembatasan kapasitas hingga 50 persen dan mengusahakan tidak terjadinya kerumunan di lokasi.
Dia menyebut, pihaknya menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan 32 gerai makanan cepat saji itu. Ia menuturkan, puluhan outlet tersebut mendapatkan sanksi yang berbeda. Mulai dari teguran tertulis hingga penutupan sementara selama 1x24 jam."Kalau yang didenda administrasi enggak ada," ujar dia.
Lebih lanjut Arifin menyampaikan, 32 gerai McDonald's itu tersebar di seluruh wilayah Ibu Kota. Ia merinci, di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur masing-masing ada enam gerai yang diberikan sanksi. Kemudian, lima gerai di Jakarta Utara, dan sembilan di Jakarta Selatan.
Sementara itu, dua gerai McDonald's yang tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, yakni di PGC Cililitan, Jakarta Timur, dan Transmart Cempaka Putih, Jakarta Pusat.