Rabu 09 Jun 2021 23:05 WIB

Mahfud: Pembentukan Omnibus Law Dunia Digital Perlu Waktu

Menkopolhukam Mahfud sebut pembentukan Omnibus Law dunia digital perlu waktu khusus

Rep: Ronggo Astungkoro  / Red: Bayu Hermawan
Menkopolhukam Mahfud MD.
Foto: ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO
Menkopolhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan pembentukan Omnibus Law Dunia Digital akan membutuhkan waktu khusus. Menurutnya, waktu khusus itu diperlukan untuk membentuk aturan yang komprehensif, yang beberapa aturannya sudah banyak diatur per sektor.

"Karena itu (Omnibus Law Dunia Digital) komprehensif dan sudah banyak diatur per sektor itu nanti perlu waktu yang lebih khusus," ungkap Mahfud saat membahas omnibus law tersebut, dikutip dari akun Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (9/6).

Baca Juga

Omnibus law yang memang direncanakan untuk solusi jangka panjang tersebut akan disiapkan sembari proses revisi terbatas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dilakukan. Selain itu, dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) berupa pedoman kriteria implementatif UU ITE.

"SKB tadi, yang pedoman kriteria implementatif itu ada tiga nanti yang akan tanda tangan, satu Kapolri, dua Jaksa Agung, yang ketiga Menkominfo," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, SKB itu akan lekas diluncurkan karena pembahasannya sudah dilakukan berkali-kali oleh Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi. SKB diterbitkan sembari menunggu proses revisi terbatas atas UU ITE dilaksanakan.

"Itu sambil menunggu revisi UU. Itu bisa dijadikan pedoman agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, kalau itu ada, baik di pusat maupun di daerah," ungkap Mahfud.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement