Kamis 10 Jun 2021 00:04 WIB

Saksi Ungkap Arahan Pakai Goodie Bag Bansos PT Sritex

Untuk ikut tender proyek bansos, vendor harus menggunakan goodie bag PT Sritex.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan 11 saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terdakwa yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan 11 saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Direktur PT Andalan Pesik International, Rocky Josep Pesik mengungkapkan adanya arahan langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membeli goodie bag dari PT Sritex. Hal itu diungkap Rocky saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa eks Mensos Juliari P. Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/6).

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) M Nur Azis menanyakan bagaimana Rocky bisa ikut dalam tender pengadaan paket sembako di Kemensos. Rocky menyebut hal itu diketahui dari rekannya bernama Bili.

 

"Saya tahu mengenai bansos ini dari Bapak Bili, diberitahu bahwa ada pekerjaan bansos," kata Rocky. 

 

Setelah mengetahui informasi tersebut, Rocky menjadi tertarik untuk ikut dalam tender. Meskipun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu menggunakan vendor goodie bag milik rekan dari Bili.

 

"Kemudian waktu itu Pak Bili bilang ke saya, dia tidak minta apa-apa, hanya minta pembelian tas, saya diminta beli ke temannya," ungkapnya. 

 

Hingga akhirnya, Rocky berhasil menjadi salah satu vendor pengadaan paket sembako. Tetapi, dia tidak bisa memenuhi syarat untuk membeli goodie bag di perusahaan rekan dari Bili.

 

Lantas Bili mengarahkan Rocky untuk bertemu dengan rekannya yang belakangan diketahui adalah Agustri Yogasmara alias Yogas dan Iman Ikram di salah satu restoran. Yogas dan Iman merupakan operator lapangan legislator PDIP, Ihsan Yunus terkait pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19.

 

 

Dalam pertemuan itu, Yogas dan Iman meminta Rocky memberikan fee karena tidak bisa memenuhi syarat tersebut.

 

"Sebagai pemberi informasi. Karena kan saya juga komitmen ke Pak Bili bahwa saya beli tas ke temannya," kata dia.

 

Saat itulah Rocky menyebut ada alasan di balik itu semua. Sebab, Kemensos memberikan arahan untuk membeli goodie bag di PT Sritex.

 

"Karena arahan dari kantor Kemensos bahwa saya harus beli dari PT Sritex, goodie bag-nya," ungkap Rocky.

 

Mendengar pernyataan itu, jaksa menanyakan berapa fee yang disepakati dalam pertemuan dengan Iman dan Yogas.

 

"Keuntungan saudara berapa yang diberikan?" tanya jaksa.

 

"Total yang saya berikan jadi Rp 670 juta," jawab Rocky.

 

Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima suap uang sebesar Rp 32 miliar melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

 

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29, 252 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

 

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

photo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement