Selasa 08 Jun 2021 20:41 WIB

KSP Ungkap Beda Kritik dan Penghinaan Terhadap Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP ungkap beda kritik dan penghinaan terhadap presiden.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Ade Irfan Pulungan
Foto:

Selain itu, Irfan menekankan seorang kepala negara tak pantas jadi sasaran penghinaan. Ia menyinggung citra kepala negara yang bisa runtuh karena jadi sasaran penghinaan. 

"Penghinaan itu lebih kejam daripada penbunuhan, karena kalau kita penghinaan itu bahkan membekas yang tidak sesuai dengan dasarnya," ucap Irfan.

Sebelumnya, peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Muhammad Tanziel Aziezi meminta pemerintah dan parlemen membahas cermat pasal penghinaan terhadap Presiden dalam Rancangan RKUHP. Ia mendesak adanya garis batas tegas antara kritik dan penghinaan terhadap Presiden.

Pria yang diakrab siapa Azhe itu mengamati kritik dan penghinaan terhadap Presiden belum diberi penjelasan perbedaan. Menurutnya, pasal itu bisa saja menyamakan kritik dengan penghinaan.

"Permasalahan kita hari ini adalah tidak jelasnya batasan antara kritik dan penghinaan. Dalam kondisi itu, maka setiap kritik selalu berpotensi dipandang sebagai penghinaan," kata Azhe. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement