REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kejaksaan agung (Kejagung), Selasa (8/6), menangkap ERO, Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra. Dia adalah tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT BSM Kantor Cabang Sidoarjo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ezer mengatakan, ERO seharusnya diperiksa pada Senin (7/6). Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan dan keterangan yang dapat diperganggungjawabkan. Tim Jaksa Penyidik kemudian melakukan pemantauan di beberapa lokasi termasuk rumah Tersangka.
"Pada hari Selasa dinihari tanggal 8 Juni 2021 pukul 04.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik mendatangi rumah tersangka, namun Tersangka tidak berada di kediamannya yang terletak di Jalan Tarumanegara Utama No. 65 Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Solo," kata Leonard dalam siarsn persnya, Selasa (8/6).
Tim Jaksa Penyidik terus melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo karena diduga Tersangka berusaha melarikan diri. Saat memantau di sekitar Jalan Slamet Riyadi, Tim Jaksa Penyidik menemukan mobil Tersangka tengah berada di Hotel Aston Solo.
"Tim Jaksa Penyidik berjaga di sekitar lokasi hingga kemudian Tim Jaksa Penyidik berhasil menangkap Tersangka ERO pada saat hendak meninggalkan hotel (check out) pukul 06:00 WIB," ujar Leonard.
Tersangka kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diinterogasi mengenai alasan ketidakhadiran Tersangka.
Setelah tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, Tersangka kemudian dititip di Rumah Tahanan Kepolisian Resort (Polres) Surakarta.