REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia mengaku belum sempat merevisi draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Meskipun, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) berharap RKUHP itu dapat segera mendapatkan persetujuan dari DPR tahun ini.
"Belum (revisi). Masih belum menemukan waktu yang tepat," kata Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM, Tubagus Erif di Jakarta, Selasa (8/6).
Tubagus mengatakan, draf RKUHP sebelumnya gagal disahkan menyusul desakan masyarakat yang menolak draf dimaksud untuk disahkan saat memasuki tingkat paripurna. Dia melanjutkan, draf yang beredar saat ini juga masih belum final karena masih akan dibahas secara bersama di DPR dan masuk prolegnas prioritas periode ini.
Tubagus mengatakan, pemerintah memang mempunyai konsep penyempurnaan terhadap RUU KUHP tersebut. Kendati, dia melanjutkan, belum pernah ada pembahasan formal dan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR.
"Pemerintah saat ini tetap berpegangan pada draf 2019 sebagai bahan sosialisasi. Harapannya periode ini bisa tuntas," katanya.
Dia mengaku pemerintah akan lebih menggencarkan sosialisasi draf RKUHP yang ada saat ini. Dia melanjutkan, beberapa pasal yang dianggap bermasalah nanti akan kembali dibahas bersama agar ketika kesepakatn akhir sudah diambil maka berbagai permaslahan itu sudah clear.
"Dalam kebijakan publik, pro kontra pasti akan selalu ada. Harapannya, yang mendukung jauh lebih banyak dari pada yang menolak.