Senin 07 Jun 2021 10:26 WIB

Tjahjo: Wacana Wakil Menteri PANRB Jangan Jadi Polemik

Tujuan penunjukan wakil menteri untuk percepatan reformasi birokrasi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meminta agar wacana penunjukan jabatan wakil menteri untuk Kemenpan tidak perlu menjadi polemik. Tjahjo mengatakan, apalagi selama tujuan penunjukan wakil menteri untuk percepatan reformasi birokrasi yang saat ini menjadi fokus Pemerintah.

"Karena birokrasi kata kunci suksesnya sebuah pemerintahan, sehingga tidak perlu dipolemikkan perlu tidaknya posisi wakil menteri," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Senin (7/6).

Baca Juga

Tjahjo meyakini, Presiden Joko Widodo sudah mempertimbangkan dengan matang jika nantinya diperlukan posisi wakil menteri di kementerian tersebut. Namun, Tjahjo tidak dapat memastikan kapan penunjukkan itu dilakukan.

Tjahjo mengatakan, kewenangan penunjukkan wamen merupakan hak prerogatif Presiden. "Soal kapan adanya wamen dalam kementrian hal tersebut prerogatif presiden kapan saja bisa terisi atau tidak sebagai pembantu presiden saya siap saja untuk adanya penambahan wamen sebagaimana nanti keputusan presiden bagaiamana," kata Tjahjo.

Begitu juga, soal sosok yang tepat mengisi posisi wakil menteri tersebut. Tjahjo menilai hal itu tidak perlu menjadi masalah. "Pembantu presiden adalah jabatan politis sehingga sah-sah saja diambil dari unsur mana tetap merupakan jabatan politis," kata Tjahjo.

Kendati demikian, KemenPANRB tetap mempersiapkan kemungkinan adanya posisi wakil menteri, sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PANRB yang dikeluarkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Tjahjo menilai, perpres kementerian yang didalamnya memuat pasal terkait jabatan wakil menteri tujuannya agar Presiden dapat sewaktu-waktu mengangkat seseorang untuk mengisi jabatan tersebut.

“Prinsipnya kemenpanrb mempersiapkan saja dulu sebagaimana arahan sekneg, memang semua perpres tentang kementerian negara diminta untuk mencantum jabatan wakil menteri, agar supaya sewaktu-waktu Presiden mengangkat wakil menteri tidak perlu mengubah perpres,” kata Mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PANRB. Dalam Perpres yang ditandatangani pada 19 Mei 2021, terdapat pasal Pasal 2 Ayat 1 yang menyatakan dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

Disebutkan dalam Perpres, bahwa tugas wakil menteri itu yakni membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian PANRB. Selain itu, wakil menteri juga ditugaskan membantu menteri dalam koordinasi pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian PANRB. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement