Sabtu 05 Jun 2021 09:16 WIB

Reposisi Forum Zakat

Indonesia dinobatkan sebagai negara paling dermawan di seluruh dunia

Zakat menjadi kekuatan Indonesia
Foto:

Oleh : Nana Sudiana, Direktur IZI/Mahasiswa Magister Sejarah dan Kebudayaan Islam (MSKI) UIN Jakarta

PR pertama, soal regulasi dan tata kelola zakat. FOZ harus semakin menjadi suara utama yang memainkan kepentingan civil society dalam pengelolaan zakat.

Urusan-urusan internal FOZ jangan sampai mengganggu peran dan posisi utama ini. Kalau perlu, sejak awal FOZ harus melibatkan para ahli, akademisi dan praktisi serta aktivis zakat untuk mengkaji dan menemukan pola dan relasi terbaik antar aktor pengelola dan pengambilan kebijakan zakat secara harmoni dan ber-orientasi pada masa depan posisi zakat dan filantropi Islam. 

PR kedua, FOZ harus memerankan posisi sebagai akselerator pada kemajuan gerakan zakat berbasis digital. Pengelolaan zakat secara tradisional secara perlahan digeser dan harus ditinggalkan.

Termasuk dalam hal ini, FOZ harus mengadopsi kemajuan-kemajuan teknologi dan sistem terbaru di dunia sosial media dan bahkan kecerdasan buatan. 

PR ketiga, FOZ harus terus membuktikan kolaborasinya, juga menyusun secara baik database dan portopolio Gerakan zakat Indonesia dalam sebuah blue print Gerakan zakat yang jelas dan rinci.

Sinergi dan kolaborasi ini bukan hanya jadi jargon dan semangat saja, namun juga harus terus ditingkatkan. Termasuk membingkai-nya dalam kajian-kajian, penerbitan literatur dan jurnal serta publikasi-publikasi ilmiah dari seluruh potret kemajuan yang dilakukan anggota-anggotanya maupun oleh FOZ sebagai sebuah asosiasi perkumpulan zakat pertama dan yang terbesar di Indonesia. 

Sinergi adalah Kunci

Potensi Zakat yang masih sangat besar, berpeluang untuk terus digali dan dioptimalkan oleh anggota FOZ yang kini berjumlah 167 organisasi pengelola zakat.

Salah satu bukti betapa kuatnya kolaborasi di FOZ, adalah dalam moment pengelolaan FOZ untuk pengurangan dampak Covid-19 yang dimulai Maret-Agustus 2020, FOZ berhasil mengumpulkan angka 567 Miliar.

Angka ini jelas signifikan bagi pengurangan dampak pandemi, khususnya bagi masyarakat dhuafa dan miskin yang ada di level paling bawah.

Sejarah panjang gerakan zakat yang oleh Amelia Fauzia disebut sering diwarnai oleh kontestasi pengelolaan zakat antara negara dan masyarakat sipil Islam, tak berarti menghalangi sinergi FOZ dengan elemen pemerintah yang mewakili negara atau dengan pihak manapun yang bersepakat untuk memajukan zakat sebagai unsur keuangan sosial Islam yang kian diperankan untuk kesejahteraan dan pembangunan seiring tujuan pembangunan berkelanjutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement