Jumat 04 Jun 2021 14:05 WIB

Mahfud Ancam Obligor BLBI yang tak Lunasi Utang

Saat ini, total utang BLBI yang ditagih pemerintah senilai Rp 110,4 triliun.

Rep: Novita Intan/ Red: Mas Alamil Huda
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meminta para obligor dan kreditur bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar kooperatif untuk menyelesaikan utangnya. Saat ini, total utang BLBI yang ditagih pemerintah senilai Rp 110,4 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, tak menutup kemungkinan untuk mengembalikan penanganan perkara BLBI ke ranah pidana. Adapun proses tersebut, menurut Mahfud, dimungkinkan jika para debitur dan obligor tak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan utang mereka ke pemerintah terkait BLBI.

 

"Karena kalau dia sudah tak bayar utang atau memberi bukti palsu, atau selalu ingkar bisa saja dikatakan merugikan keuangan negara. Dua memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ketiga, melanggar hukum karena tidak mengakui apa yang sudah dikatakan utang,” ujarnya saat pelantikan tim satuan tugas BLBI secara virtual, Jumat (4/6).

Meski kini kasus ini ditangani secara perdata, kata Mahfud, para debitur dan obligator harus melunasi seluruh kewajiban sesuai dengan besaran utang yang mereka miliki. Jika nantinya ditemukan adanya pembangkangan oleh para debitur dan obligor, Mahfud menyatakan, pihaknya siap memproses mereka ke ranah pidana. 

Hal itu dipastikan Mahfud karena pemerintah telah mengantongi sejumlah nama debitur dan obligor yang terkait dengan perkara ini. "Tidak ada yang bisa sembunyi karena daftarnya ada. Jadi kami tahu Anda pun tahu. Mari kooperatif saja. Ini untuk negara dan Anda harus bekerja untuk negara," ucapnya.

Presiden Jokowi pun telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung.

Aturan mengenai pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Beleid dikeluarkan pada 6 April 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement