REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Polres Kudus, Jawa Tengah sudah melayangkan surat kepada Dewi Persik untuk dimintai keterangan terkait penampilannya dalam acara hajatan di rumah salah satu pengusaha di Kecamatan Kaliwungu. Acara tersebut diduga tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Surat untuk meminta keterangan yang bersangkutan sudah kami berikan dan sudah ada jawaban. Dewi Persik memberikan jawaban akan datang untuk dimintai keterangannya, namun menunggu kasus Covid-19 di Kudus reda," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, di Kudus, Kamis.
Menurutnya, karena belum bisa dipastikan kapan jadwalnya bisa datang, akan dipilih opsi mendatangi Dewi Persik untuk meminta keterangan. Statusnya, kata dia, masih sebagai saksi karena sebelumnya juga sudah dimintai keterangan pemilik acara hajatan di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu Kudus beserta pengelola suatu kegiatan (EO/event organizer).
Saksi lain yang dimintai keterangannya, termasuk warga sekitar, camat, kepala desa, hingga danramil. Pemilik hajatan beserta pekerja dan keluarganya juga sudah menjalani tes usap tenggorokan (swab) antigen dengan hasil negatif semua.
Kasus tersebut mencuat setelah video yang memperlihatkan Dewi Persik menyanyi di sebuah acara hajatan di Kabupaten Kudus viral, karena diduga melanggar protokol kesehatan Sabtu (23/5). Hajatan tersebut dikabarkan sudah mendapatkan izin dari Tim Satgas Covid-19 Kudus dengan mematuhi protokol kesehatan, termasuk adanya pembatasan tamu yang hadir.Akan tetapi, setelah acara inti selesai ternyata hadir artis ibu kota tersebut dan videonya tersebar di media sosial.