Kamis 03 Jun 2021 16:11 WIB

Ganip Minta Manajemen RSUD Lukmonohadi Kudus Dibenahi

Di RSUD Lukmonohadi Kudus pasien Covid boleh ditunggui keluarganya.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Ganip Warsito menemukan masih ada penanganan pasien Covid-19 yang tak sesuai aturan baku di RSUD Lukmonohadi Kudus, Jawa Tengah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Ganip Warsito menemukan masih ada penanganan pasien Covid-19 yang tak sesuai aturan baku di RSUD Lukmonohadi Kudus, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito, meminta pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lukmonohadi Kudus, Jawa Tengah, agar membenahi manajemennya. Ganip meminta RSUD Lukmonohadi melakukan penanganan pasien Covid-19 sesuai prosedur kekarantinaan.

Ia menemukan penanganan pasien yang masih belum sepenuhnya menerapkan aturan sesuai standar kekarantinaan dari Organisasi Kesehatan Dunia PBB (WHO) untuk pasien Covid-19. Ganip yang meninjau langsung ke salah satu Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lukmonohadi, Kudus, melihat sendiri bahwa beberapa pasien yang dirawat di IGD dengan status reaktif Covid-19 melalui tes usap antigen masih didampingi oleh sanak keluarga.

Baca Juga

Padahal, pasien tersebut seharusnya sudah diisolasi dan tidak boleh dijenguk atau didampingi oleh siapapun, kecuali hanya tenaga kesehatan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Sebab hal itu dapat mengakibatkan adanya potensi penularan virus. Untuk itu, dia meminta pihak RSUD dapat memperbaiki sistem dan manajemen agar kemudian hal-hal yang tidak diinginkan dapat dicegah dan diantisipasi.

“Terkait manajemen contohnya seperti tadi yang di IGD tadi, seharusnya tidak boleh lagi ada orang dari luar masuk. Itu penularan bisa terjadi walaupun yang dirawat di IGD ini belum dinyatakan positif tapi sudah reaktif Covid-19,” ujarnya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (3/6).

Ia meminta pasien yang sudah dikarantina betul-betul dikarantina. Ia kembali mengingatkan, jangan ada orang yang bebas keluar masuk.

Di samping protokol kekarantinaan, Ganip juga menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan 3M harus ditegakkan demi memutus rantai penularan Covid-19. Kepatuhan masyarakat untuk menerapkan dan mematuhi aturan protokol kesehatan menjadi bagian dari kunci untuk mengendalikan dan menghentikan kasus Covid-19.

“Protokol kesehatan tentang karantina, isolasi, penggunaan masker, jaga jarak kemudian mencuci tangan ini yang harus ditegakkan. Yang bisa menghentikan Covid-19 ya kita semua, masyarakat,” ujarnya.

Ketua Satgas juga menyerahkan dukungan penanganan Covid-19 secara simbolis kepada Pemerintah Kabupaten Kudus berupa tenda isolasi sebanyak dua buah, masker kain 20 ribu, masker kain anak 10 ribu dan penyanitasi tangan (handsanitizer) sebanyak 20 jerigen masing-masih 4 liter.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement