Rabu 03 Nov 2021 08:05 WIB

Satgas Izinkan Operasional Posyandu Berjalan 100 Persen

Izin operasional Posyandu dan mobilitas masyarakat diatur di Inmendagri No 57

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, kegiatan operasional posyandu kini dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen untuk memberikan pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat. Hal ini diatur dalam Instruksi Mendagri No 57 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas No 22 Tahun 2021.
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, kegiatan operasional posyandu kini dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen untuk memberikan pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat. Hal ini diatur dalam Instruksi Mendagri No 57 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas No 22 Tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, kegiatan operasional posyandu kini dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen untuk memberikan pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat. Hal ini diatur dalam Instruksi Mendagri No 57 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas No 22 Tahun 2021.

“Kegiatan operasional posyandu dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat,” ujar Wiku saat konferensi pers, dikutip pada Rabu (3/11).

Baca Juga

Selain itu, dalam regulasi ini juga diatur mengenai mobilitas masyarakat, yakni bagi pelaku perjalanan dari dan ke wilayah Jawa Bali dan antar kabupaten kota di wilayah Jawa Bali yang menggunakan transportasi udara. Mereka wajib memiliki hasil negatif tes PCR 3x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama, atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam dan bukti vaksin dosis lengkap.

Sedangkan untuk pengguna moda transportasi jarak jauh lainnya wajib memiliki hasil negatif tes PCR 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama. Sementara bagi pelaku perjalanan antar kabupaten kota di luar wilayah Jawa dan Bali yang menggunakan transportasi udara wajib memiliki hasil negatif tes PCR 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama.

“Untuk pengguna moda transportasi lainnya wajib memiliki hasil negatif tes PCR 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama,” tambah Wiku.

Regulasi ini juga mengatur terkait penyelenggaraan kompetisi Developmental Basketball League (DBL) yang diperluas pelaksanaannya ke Surabaya, Bandung, Yogyakarta, dan Tangerang.

Wiku mengatakan, akan dilakukan uji coba pertandingan semifinal dan final dengan menerima penonton langsung di stadion yang bertempat di Bandung dengan ketentuan hanya penonton dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi dan yang mendapatkan undangan yang boleh masuk.

“Dan jumlah penonton maksimal 122 orang,” ujarnya.

Wiku menegaskan, penegakan seluruh kebijakan tersebut menjadi tanggung jawab bersama sehingga masyarakat diminta untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Baca juga : PPKM Level 1: Kapasitas Mal 100 Persen, Masjid 75 Persen

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement