REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Utama RS UMMI Bogor, dr. Andi Tata, dengan hukuman pidana dua tahun penjara terkait kasus menyiarkan berita bohong tes usap Covid-19 Habib Rizieq Shihab. JPU menilai tindakan Dirut RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran.
"Menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada terdakwa dr. Andi Tatat selama 2 tahun," kata JPU saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6).
JPU menyatakan Andi Tatat terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Terdakwa Andi Tatat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran," ujar Jaksa.
Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan terdakwa dr. Andi Tatat seperti yang bersangkutan merupakan seorang dokter dan juga direktur utama sebuah rumah sakit namun bersikap tidak patuh terhadap hukum. Sementara hal yang meringankan terdakwa dr. Andi Tatat diharapkan dapat memperbaiki diri ke depannya.
Sebelumnya, mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terlebih dahulu dituntut oleh JPU pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI.Selain itu, Hanif Alatas yang juga menantu Rizieq Shihab dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh JPU untuk kasus yang sama.