Kamis 03 Jun 2021 17:51 WIB

Ketua KPK Pastikan Proses Seret Azis Syamsuddin Berjalan

Publik tengah menyoroti kasus yang menjerat mantan penyidik KPK dan menyeret Azis.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan proses hukum yang menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) tetap berjalan. Pihaknya menegaskan, akan melakukan penegakan hukum secara akuntabilitas dan profesional.

"Proses masih berjalan, nanti mas atau mbak akan bisa ikuti ke depannya apa yang akan terjadi," ujar Firli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/6).

Dia mengaku sadar, jika publik saat ini tengah menyoroti kasus yang menjerat mantan penyidik KPK dan menyeret nama Azis. "Demi kepentingan hukum dan keadilan dan tentu tetap mengedepankan hak asasi manusia. Ada yang perlu kita kerjakan kembali," ujar Firli.

KPK, kata Firli, terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti terkait kasus yang telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH). "Kalau kita ingin menduga atau menduga seseorang telah melakukan peristiwa pidana, tentu kita harus mengumpulkan mencari keterangan saksi dan bukti," ujar mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.

Diketahui, KPK segera memanggil kembali Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP). Sebelumnya, Azis tidak menghadiri dalam beberapa panggilan KPK. 

"Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

Pada panggilan pertama, Azis mengonfirmasi tidak dapat hadir dengan alasan sedang ada kegiatan lain. Kendati demikian, Azis telah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan Stepanus.

KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement