Rabu 02 Jun 2021 23:06 WIB

Pengamat LIPI: Pegawai Jadi ASN Buat KPK Bebas Kepentingan

Pengamat menilai KPK jadi netral dan bebas kepentingan setelah pegawai jadi ASN.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) dinilai akan membuat lembaga itu tak memiliki kepentingan tertentu dalam pemberantasan korupsi. Pegawai KPK dinilai akan tunduk pada aturan ASN yang membuat mereka netral dalam menangani suatu perkara.

"Sebenarnya kan kalau posisi ASN kan dalam hal ini netral. Netral dan bebas kepentingan. Keuntungannya kalau dia itu menjadi bagian tim pemberantasan korupsi, maka posisi bebasnya itu ada. Jadi tidak terikat pada kepentingan tertentu," ujar pengamat politik LIPI, Wasisto Raharjo Jati, kepada wartawan, Rabu (2/6).

Baca Juga

Wasisto mengatakan, para pegawai KPK yang sudah menjadi ASN ini harus diberi kewenangan sehingga tidak rentan diintervensi oleh atasan-atasannya. Hal itu ia sampaikan terkait pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang menyebut semangat KPK dalam pemberantasan korupsi tetap sama meski pegawainya telah menjadi ASN.

"Posisi ASN ini dalam menindak kasus itu juga rentan diintervensi oleh atasannya. Karena itu bisa jadi beralasan bukan kewenangan ASN tersebut atau mungkin diluar tupoksinya. Nah ASN kan sebenernya di sini dia bisa kuat asalkan dia diberi kewenangan," jelasnya.

Soal tes wawasan kebangsaan (TWK), dia menilai tes tersebut memiliki keterkaitan dengan pemberantasan korupsi. Menurutnya, dalam upaya pemberantasan korupsi diperlukan suatu paradigma untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Kaitannya dengan pemberantasan korupsi ini kan masalah bagian dari bagaimana mereka memiliki semacam paradigma. Yang mana memang itu untuk kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, resmi melantik 1.271 pegawai KPK sebagai ASN pada Selasa (1/6) di Gedung Juang KPK Jakarta. Secara simbolis, pegawai KPK yang dilantik menjadi ASN ini diikuti oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Hardianto Harefa, dan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.

Sementara 1.269 pegawai KPK lainnya menjalani pelantikan secara daring. Cahya dan Pahala mengucap sumpah jabatan yang dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement