Kamis 03 Jun 2021 03:46 WIB

KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice Harun Masiku

Diharapkan DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dapat diselesaikan

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Hal tersebut dilakukan sebagai usaha menangkan tersangka buron kasus suap tersebut.

"KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (2/6).

Dia mengatakan, permintaan red notice itu telah dilakukan pada Senin (31/5) lalu. Dia berharap, hal tersebut dapat membantu menemukan tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019 lalu.

"Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan," katanya.

Seperti diketahui, Harun Masiku dimasukan ke dalam daftar buronan oleh KPK pada 17 Januari 2020 lalu. Namun hingga saat ini KPK maupun aparat penegak hukum lain belum dapat menemukan keberadaannya.

Harun merupakan tersangka kasus suap paruh antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.

Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement