Rabu 02 Jun 2021 07:58 WIB

Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca-Lebaran

Penambahan kasus harian menanjak cukup tajam dalam dua pekan setelah Lebaran.

Warga melintasi mural  bertema Covid-19 di Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/6/2021). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan Provinsi Jawa Barat siaga satu Covid-19 akibat melonjaknya kasus positif Covid-19 pascakebocoran arus mudik dan libur Lebaran 2021.
Foto:

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, Pulau Jawa menyumbang 53 persen kasus positif secara nasional dalam sepekan terakhir. Dalam satu minggu terakhir ini, kata dia, terdapat penambahan kasus positif baru sejumlah 40.821 kasus.

Penambahan ini dikontribusikan oleh lima provinsi dengan kenaikan kasus tertinggi. Yaitu, Jawa Barat naik 7.246 kasus, Jawa Tengah naik 5.568 kasus, DKI Jakarta naik 5.324 kasus, Riau naik 4.737 kasus, dan Kepulauan Riau naik 2.008 kasus.

"Jika dilihat secara umum, provinsi di Pulau Jawa menyumbangkan 53 persen dari seluruh kasus nasional selama satu minggu terakhir. Ini adalah angka yang cukup tinggi, mengingat hanya dengan 6 provinsi di Pulau Jawa, mampu menyumbang lebih dari setengah total kasus nasional," ujar Wiku saat konferensi pers, Selasa (1/6).

Wiku menjelaskan, hal ini terjadi karena Pulau Jawa merupakan pulau dengan penduduk paling padat di Indonesia, yaitu sekitar 145 juta jiwa atau 55 persen dari total penduduk Indonesia. Selain itu, Pulau Jawa juga didominasi oleh kota-kota besar di Indonesia.

"Selain itu, mengingat kita baru saja melewati periode Idul Fitri, tidak terlepas juga fakta bahwa Pulau Jawa adalah pulau destinasi mudik dengan Jawa Tengah yang menjadi provinsi tujuan mudik terbesar, disusul Jawa Barat dan Jawa Timur," katanya menambahkan.

Karena itu, ia mengimbau pemerintah daerah di provinsi-provinsi di Pulau Jawa agar dapat segera memperbaiki penanganan di wilayahnya masing-masing. Menurutnya, jika provinsi-provinsi di Pulau Jawa mampu menurunkan kasus dalam dua pekan mendatang, kasus positif di tingkat nasional dapat turun secara drastis.

"Jika hal ini terjadi, Pulau Jawa menjadi kontributor terbesar dalam penurunan kasus, dan itu merupakan prestasi yang sangat baik," ucapnya.

Wiku pun meminta agar seluruh provinsi di Pulau Jawa juga melakukan konsolidasi antarwilayah. Ia mengatakan, penanganan di Pulau Jawa dengan karakteristik wilayah yang mirip perlu ditangani secara bersama-sama agar kebijakan yang diterapkan dapat sejalan.

"Manfaatkan forum komunikasi seperti forkompinda, namun dilakukannya antar wilayah tidak hanya di dalam satu wilayah saja. Dengan adanya forum komunikasi antarwilayah, dapat menjadi wadah bagi pimpinan daerah di 6 provinsi ini untuk bertemu dan bersama-sama merumuskan penanganan terbaik untuk kasus Covid-19 di Pulau Jawa," ujar Wiku menjelaskan.

PPKM mikro

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai diterapkan kembali secara nasional sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021. Dalam PPKM mikro tersebut, terdapat zonasi merah, oranye, kuning, dan hijau di setiap RT yang memiliki makna yang berbeda.

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting S menjelaskan, dalam penerapan PPKM mikro, ada kriteria empat zona yang berlaku di tingkat rukun tetangga (RT). Kemudian, dia melanjutkan, kalau kasus konfirmasi positif Covid-19 terjadi di 10 rumah dalam satu RT, masuk dalam zonasi merah.

"Di zona merah ini, artinya di RT tersebut harus melakukan micro lockdown atau tidak boleh menggelar kumpul-kumpul lebih dari tiga orang atau perkumpulan lainnya," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (1/6).

Larangan perkumpulan ini, dia menambahkan, misalnya menggelar arisan, atau ibu-ibu RT berolahraga senam, hingga aktivitas tukang sayur atau mi ayam atau berjualan. Intinya, dia melanjutkan, di zona merah melarang aktivitas sosial, aktivitas keagamaan di rumah ibadah juga ditutup, orang yang keluar- masuk di RT ini juga dibatasi, kecuali hal-hal yang esensial, misalnya ada yang sakit.

Kemudian, dia melanjutkan, kalau kasus konfirmasi positif terjadi di enam hingga 10 rumah terinfeksi dalam satu RT, masuk dalam zona oranye yang masuk dalam pembatasan kontak dan fasilitas umum juga ditutup, termasuk tempat bermain anak-anak. Kemudian, dia melanjutkan, pelacakan kontak tetap dilaksanakan, baik yang kontak erat, bergejala, maupun terkonfirmasi.

Kemudian, jika kasus konfirmasi positif terjadi di satu hingga lima rumah dalam satu RT, tergolong dalam zona kuning yang juga perlu dilakukan pengendalian di tingkat rumah tangga. Sedangkan zona hijau, dia melanjutkan, artinya kasus nol. Kendati demikian, ia mengakui bisa jadi ada suspek dalam zona tersebut sehingga tetap diperlukan pengawasan.

"Kepala desa atau lurah lah yang memiliki tugas menetapkan zona merah, zona oranye, zona kuning, dan zona hijau ini. Zona ini bisa ditetapkan kalau ada pelacakan kontak dan pelacakan kontak bisa dilakukan kalau ada testing dan itu dilaksanakan oleh tenaga kesehatan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas)," katanya.

Jadi, dia melanjutkan, ada zonasi dan ada skenario pengendalian Covid-19. Untuk pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro melaksanakan zonasi di tingkat RT, Alexander mengaku itu di tangan Satgas per wilayah di desa, kecamatan, hingga kabupaten/kota.

Tak hanya satgas di masing-masing daerah, ia menyebutkan satgas nasional juga nantinya bisa melakukan operasi yustisi untuk melihat penegakan aturan.

"Tapi, kami mengedepankan unsur edukasi sebelum law enforcement," katanya.

In Picture: Lonjakan Kasus Baru, Jawa Barat Siaga Satu Covid-19

photo
Warga berjalan di kawasan wisata dan niaga Dalem Kaum Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/6/2021). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan Provinsi Jawa Barat siaga satu COVID-19 akibat melonjaknya kasus positif COVID-19 pascakebocoran arus mudik dan libur Lebaran 2021. - (ANTARA/Novrian Arbi)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement