REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berharap ada tindakan hukum terhadap para pengganggu proses homologasi di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tindakan provokasi sama saja melawan putusan pengadilan. Kalau gangguan terus ada, anggota KSP Indosurya tak sungkan mengambil langkah hukum," kata Kuasa Hukum KSP Indosurya Bosni Tambunan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (31/5).
Hal itu disampaikannya karena sudah merasa gerah dengan berbagai upaya provokasi yang mengganggu putusan perjanjian perdamaian atau homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Saat ini KSP Indosurya hanya fokus pada pengembalian dana sesuai putusan homologasi.
Salah seorang anggota KSP Indosurya, Jevelin mengaku khawatir gangguan tersebut berimbas pada proses pencairan dana. Oleh sebab itu, diharapkan tidak ada lagi provokasi termasuk pengacara yang mengaku-mengaku mewakili sejumlah anggota KSP Indosurya.
"Gangguan terhadap proses homologasi justru menghambat proses pembayaran ke depannya," ujarnya.
Ia menyampaikan juga sudah menerima cicilan pengembalian dana sejak Januari 2021. Selain itu, KSP Indosurya dinilai berkomitmen memproses pengembalian dana sesuai dengan putusan pengadilan.
"Kalau saya bilang mereka berkomitmen. Karena ini sudah bulan kelima saya bersama teman-teman memperoleh cicilan. Sudah ada itikad baik," katanya.