Senin 31 May 2021 23:39 WIB

Tak Penuhi Panggilan KPK, Asperkeu DKI Positif Covid-19

Pemprov DKI konfirmasi tidak hadirnya Asperkeu DKI di KPK karena Covid.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti.
Foto:

Sebelumnya, ramai kabar yang menyebutkan bahwa Sri Haryati menjadikan sakit sebagai dalih untuk tidak memenuhi panggilang KPK untuk memeriksanya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur yang menjerat mantan Dirut BUMD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Konfirmasi sakit tersebut juga sudah diterima oleh KPK. Kemudian, atas ketidakhadiran ini, pihak KPK berencana akan menjadwalkan ulang pemanggilan Sri Haryati.

KPK sendiri resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Kamis (27/5). Yoory juga sudah ditahan di Rutan Guntur untuk kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Selain Yoory, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Korporasi PT. Adonara Propertindodan Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian. Atas perbuatannya, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement