REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Burhanuddin, Senin (31/5), bersama dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Agung Firman Sampurna menyampaikan hasil nilai penghitungan kerugian keuangan negara yang terkait dengan korupsi pada PT ASABRI di depan Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Kerugiannya mencapai Rp 22,78 triliun yang dilakukan sejak tahun 2012.
"BPK menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI selama tahun 2012-2019 berupa kesepakatan pengaturan, penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran persnya, Senin (31/5).
Menurut Burhanuddin, Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif tentang Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT ASBRI itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 27 Mei 2021.
Pemeriksaan itu merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Instansi Penegak Hukum (IPH) dalam hal ini Kejaksaan Agung.
"Permintaan perhitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK pada 15 Januari 2021, dapat terlaksana dengan cepat dan selesai pada 27 Mei 2021, sehingga perkara dapat diserahterimakan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Burhanuddin
Di tempat yang sama, Ketua BPK Agung Firman Sampurna, mengatakan bahwa angka kerugian keuangan negara ini bersifat nyata, pasti, dan merupakan akibat perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara tersebut.
"Semoga hasil nilai penghitungan kerugian keuangan negara dapat memberikan tambahan informasi bagi stakeholders atau masyarakat luas, dan akan terus mendukung agar pengelolaan PT ASABRI dan sektor keuangan lainnya di Indonesia dapat terus diperbaiki ke depannya."