Sabtu 29 May 2021 06:31 WIB

Ariza Minta Eks Dirut Sarana Jaya Terbuka Soal Kasusnya

Pemprov DKI menanti keputusan KPK soal aset tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Rep: Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta eks direktur utama (dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) terbuka terkait kasus korupsi pengadaan tanah yang menjerat dirinya. Arzia menyampaikan hal ini menyusul penetapan YRC sebagai tersangka oleh KPK. 

"Tentu kami juga ingin memberi kesempatan kepada Pak Yoory untuk bisa memberikan keterangan yang baik sesuai fakta situasi kondisi yang ada, apa adanya, transparan, terbuka dan juga yang bersangkutan harus diberi kesempatan untuk membela diri," kata Ariza, sapaan akrabnya, di Balai Kota DKI, Jumat (28/5). 

Baca Juga

Terkait aset tanah yang berada di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur itu, Ariza menanti keputusan KPK. Terlebih, kata dia, tanah yang bakal dipergunakan untuk program Rumah DP 0 Rupiah itu juga belum lunas karena baru dua kali pembayaran. 

"Sementara ini kita serahkan apa yang menjadi keputusan, kebijakan KPK terkait status aset. Apakah disita dulu atau bagaimana nanti kita lihat," kata Ariza. 

KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.  Selain Yoory, KPK juga menetapkan Direktur PT. Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, perbuatan para tersangka itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 152,5 miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement