Jumat 28 May 2021 22:10 WIB

Depok Buka Pendaftaran Bantuan untuk UKM Tahap II

Setiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Kementerian Koperasi  dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) kembali melanjutkan program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap II.  (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) kembali melanjutkan program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap II. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kementerian Koperasi  dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) kembali melanjutkan program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap II. Pendaftaran dibuka hingga 24 Juni 2021.

"Untuk pendaftaran tahap keduanya dibuka sampai 24 Juni. Warga bisa mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link http://bit.ly/bpumdepok2021," ujar Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan di Balai Kota Depok, Jumat (28/5).

Baca Juga

Menurut Fitriawan, terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan BPUM. Di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), memiiki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM, serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri,  pegawai BUMN atau BUMD. "Selain itu, juga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)," terangnya.

Ia menambahkan, sementara berkas yang dibutuhkan antara lain, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK),  Nomor Induk Berusaha (NIB), foto usaha dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Lalu, berkas tersebut diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok yang berlokasi di Gedung Dibaleka II, lantai 7, atau ke  kantor kelurahan setempat.

"Setiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta. Kami berharap bantuan tersebut digunakan untuk peningkatan usaha UMKM di masa pandemi Covid-19 ini," harap Fitriawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement