Jumat 28 May 2021 11:47 WIB

Pemkot Depok Miliki Alat Pengukur Indeks Kualitas Udara

Dengan adanya alat ini, Pemkot dapat melakukan evaluasi kualitas udara secara berkala

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Pengendara motor dan mobil antre melintas saat terjadi keramaian lalu lintas di Jalan Raya Sawangan, Depok
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Pengendara motor dan mobil antre melintas saat terjadi keramaian lalu lintas di Jalan Raya Sawangan, Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini memiliki Air Quality Monitoring System (AQMS) atau alat pengukur Indeks Kualitas Udara (IKU). Alat tersebut bersifat pinjam pakai yang diserahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan dan Kehutanan (KLHK) pada 2019.

"Sejak 2019, Pemkot Depok sudah mendapatkan alat AQMS dari Kementerian KLHK. Alat ini dipergunakan untuk memonitor secara langsung kualitas udara dan kandungan debu di Kota Depok," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Menurut Idris, pemasangan AQMS merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Pencemaran Udara. Alat ini akan menggambarkan mutu ambien di Kota Depok dalam kategori baik, sedang, tidak sehat, dan sangat tidak sehat.

"Hasil baku mutu ini yang digunakan untuk warning dan referensi ilmiah dalam program peningkatan kualitas udara di Kota Depok," terangnya.

Lanjut Idris, manfaat lainnya untuk Pemkot Depok, alat ini dapat memonitor secara langsung kualitas udara dan kandungan debu yang terbaca dalam tujuh parameter. Output-nya berupa hasil perhitungan indeks standar pencemaran udara.

"Hasilnya juga bisa dipantau dalam aplikasi ispu.net. Dengan adanya alat ini, kami dapat melakukan evaluasi secara berkala dan beri informasi mengenai kualitas udara di Kota Depok," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement