Jumat 28 May 2021 10:36 WIB

Pemprov Tunggu Rencana Pembentukan Pansus Selidiki 239 ASN

Pemprov akan melihat apa kepentingan dan baik buruk dibentuknya pansus.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi terkait rencana DPRD DKI untuk membentuk panitia khusus (pansus) dalam menangani masalah sebanyak 239 ASN yang enggan mengikuti lelang jabatan eselon 2. Ariza, begitu dia kerap disapa, menyebut, pembentukan pansus itu merupakan kewenangan DPRD.

"Ya pansus memang menjadi kewenangan, angket, pansus lain-lain menjadi kewenangan DPRD. Namun, saya kira teman-teman DPRD pasti akan bijaksana sebelum mengusulkan apalagi menetapkan suatu pansus," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/5) malam.

Menurut dia, DPRD DKI tentu terlebih dahulu melakukan kajian sebagai dasar pembentukan pansus tersebut. Oleh karena itu, ia menyampaikan, Pemprov DKI masih menunggu hasil kajian tersebut.

"Pasti nanti akan ada kajian-kajian yang lebih mendalam. Kita tunggu dulu kajian-kajiannya, apa dasarnya, apa kepentingannya dan baik buruknya dibentuknya pansus dan apa tujuannya. Nanti kita tunggu dari teman-teman DPRD," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai, perlu pengusutan lebih lanjut atas kasus sebanyak 239 aparatur sipil negara (ASN) administrator yang menolak mengikuti lelang jabatan eselon II di Pemprov DKI. Pras menyebut, dalam waktu dekat, DPRD akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mencari tahu persoalan apa yang sebenarnya tengah terjadi.

"Kami akan bentuk pansus untuk menyelesaikan persoalan ASN yang enggan ikut peremajaan jabatan ini," kata Pras saat dihubungi, Kamis (27/5).

Ia menjelaskan, nantinya Pansus itu akan memanggil 239 ASN yang enggan mendaftar dalam seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama. Tim tersebut bakal mendalami motif dan latar belakang sikap para ASN tersebut.

"ASN itu abdi negara, mereka wajib bekerja profesional dan karirnya berjenjang secara rigid sesuai undang-undang, apalagi gaji ASN di Jakarta paling tinggi senasional. Jadi, aneh apabila mereka menolak berkarir," jelas Pras.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun akan meminta pansus memanggil para pakar dan ahli dari instansi terkait. Diantaranya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenpan RB, KSAN, BKN, Korpri, termasuk akademisi.

"Kita akan minta pendapat mereka tentang bagaimana seharusnya sistem pengelolaan birokrasi pemerintah dan sumber daya manusianya (SDM). Jadi, kami bisa mendapatkan gambaran utuh, tidak setengah-setengah," ujarnya.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak bisa diacuhkan lantaran memengaruhi pelayanan terhadap masyarakat dan kinerja pemerintahan. Apalagi, Pras mengungkapkan, masih banyak posisi strategis yang belum diisi pejabat definitif lantaran sebelumnya banyak kepala dinas (kadis) yang mengundurkan diri.

"Ini anomali! Saya menduga, semuanya satu rangkaian. Jadi, DPRD sebagai pengawas eksekutif harus 'turun tangan' karena nanti di hilirnya, masyarakat yang akan dirugikan," tegasnya.

"Ini masalah serius, belum ada kasus (ASN menolak ikut peremajaan jabatan) di Jakarta bahkan di Indonesia yang begini. ASN itu wajib mengemban tugas ketika ditugaskan di mana saja. Birokrasi kita juga, kan, menerapkan sistem meritrokasi," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement