JAKARTA – Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima terdakwa lainnya masing-masing divonis hukuman delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menilai, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. "Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana...
Berita Lainnya