Arief menganggap semua pegawai KPK tidak lulus TWK harus diberhentikan. Kemudian hak pegawai KPK yang tidak lulus TWK tidak dirugikan dengan harus diberi pesangon.
"Kalau sudah arahan seorang presiden menyatakan hal itu, diikuti KPK ini tentu mengkhawatirkan independensi dari KPK dan keberlanjutan KPK dalam pemberantasan korupsi nantinya. Nanti ada pejabat negara yang diduga korupsi karena arahan presiden jangan diperiksa maka KPK juga harus mengikuti arahan presiden loh," ujar Arief.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan agar TWK tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dia mengatakan, KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Namun, hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan-RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus, sementara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN)