Kamis 27 May 2021 22:21 WIB

KPK Tahan Tersangka Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah

KPK tahan eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Pinotoan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Selain menahan Yoory, KPK juga menentapkan tiga tersangka lainnya yaitu Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Andrian, Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene dan Korporasi PT AP, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan tanah 4,2 Hektare untuk program pembangunan rumah DP Rp0, di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019 yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp152, 5 Miliar.
Foto:

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar. Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur.

"PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum antara lain, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait dan beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate," jelas Ghufron.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.  Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement