Kamis 27 May 2021 10:48 WIB

Polisi Tangkap Kakak Adik Spesialis Pencuri Rumah Kosong

Tersangka merupakan residivis dan sudah berulang-ulang melakukan kejahatan tersebut.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Unit Reskrim Polsek Rancasari bersama Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap kakak beradik Keni Gunawan (46) dan Hermawan (40) spesialis pencuri di rumah kosong, Senin (24/5) lalu. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas kepada salah seorang pelaku akibat hendak melawan dan melarikan diri.

"Pelaku ini merupakan spesialis rumah kosong dan menyasar rumah kosong, yang bersangkutan merupakan residivis dan sudah berulang-ulang melakukan kejahatan tersebut," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, Kamis (27/5).

Ia menuturkan, para pelaku pernah mencuri di wilayah Rancasari lainnya dan juga pernah diamankan oleh Polrestabes Bandung. Saat ditangkap sebelum Lebaran kemarin, pelaku mencuri dengan pemberatan di salah satu kafe di wilayah Rancasari. Tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku didasari oleh motif kebutuhan ekonomi.

"Alhamdulillah pengungkapan dan penangkapan kepada pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan," kata dia. Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa mesin kopi hasil curian yang bernilai Rp 25 juta.

Adanan melanjutkan, petugas berhasil menangkap para pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui barang curian itu dijual di salah satu akun media sosial. Petugas selanjutnya mengetahui penadah yang membeli barang tersebut.

"Kita ketemu penadahnya dan dari situlah berkembang ke pelaku utama. Pelaku utama dan penadahnya kita ambil di Astana Anyar," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya menembak salah seorang pelaku sebab mencoba melarikan diri. Para pelaku sering melakukan kejahatan tersebut. "Kita hadiahi timah panas," ujar dia.

Keni dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara dan Hermawan dikenakan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Keni mengaku menyesal telah melibatkan sang adik dalam kasusnya ini. Ia mengatakan terpaksa melakukan pencurian sebab terdesak kebutuhan ekonomi. "Keseharian, saya jualan barang bekas. Pandemi ini, modal saya habis sedangkan barang tidak terjual," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement