Rabu 26 May 2021 18:27 WIB

BKN: Kasus ASN Misterius tidak akan Terulang

BKN mempertanyakan kasus yang sudah selesai bisa muncul kembali.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisina menyatakan, temuan data 97 ribu pegawai negeri sipil (PNS) misterius hasil pemutakhiran data pada 2014 lalu sudah tuntas sejak 2016. Dia memastikan, kasus tersebut tidak akan terulang kembali. 

"Sekarang sudah terkoneksi online semua jadi mudah pengawasannya. Tidak mungkin ada PNS yang misterius lagi," ujar Bima saat dikonfirmasi Republika, Rabu (26/5). 

Baca Juga

Dia mengatakan, BKN menggulirkan pemutakhiran data aparatur sipil negara (ASN) melalui program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) yang diperuntukkan bagi ASN dan PPT Non-ASN. Pelaksanaan pemutakhiran data ini akan berlangsung Juli-Oktober 2021 mendatang. 

Pemutakhiran data dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN. "Data bisa diperbaharui setiap waktu oleh masing-masing ASN," kata Bima. 

Selain itu, dia mengeklaim, karena data sudah tersistem dan terkoneksi secara online, maka pengawasannya juga akan lebih mudah. Di sisi lain, Bima justru mempertanyakan munculnya isu temuan data 97 ribu misterius yang kasusnya sudah tuntas. "Kenapa bisa muncul jadi isu lagi ya?" tanyanya. 

Padahal, temuan 97 ribu data PNS misterius itu disinggung Bima pada peluncuran pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN pada Senin (24/5) lalu. Bima menjelaskan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) sudah beberapa kali dilakukan, salah satunya pada tahun 2015.

Berdasarkan hasil PUPNS yang dilakukan pada September-Desember 2015, BKN sudah merilis penjelasan mengenai 97 ribu PNS yang tidak mengikuti PUPNS disebabkan beragam kondisi, mulai dari kesulitan akses melakukan pendaftaran ulang, status mutasi, status meninggal, status berhenti dan sejenisnya yang tidak dilaporkan oleh instansi kepada BKN. Kemudian, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono dalam keterangan tertulisnya menegaskan, temuan hampir 100 ribu data PNS itu sudah ditindaklanjuti BKN sejak tahun 2015. 

BKN mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016. Melalui surat tersebut, BKN telah mengirimkan daftar PNS yang belum mendaftar e-PUPNS kepada instansi masing-masing, termasuk PNS yang belum menyampaikan berkas/dokumen pada saat melakukan e-PUPNS. 

Selain itu, instansi juga diminta menyampaikan daftar nama PNS yang akan melakukan pendaftaran susulan e-PUPNS 2015 hingga batas waktu 31 Januari 2016. "Berdasarkan tindak lanjut yang dilakukan BKN sejak PUPNS 2015 digulirkan, per Mei 2021, kini tinggal 7.272 PNS yang terdata belum mengikuti PUPNS 2015," kata Paryono 

Untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement