Rabu 26 May 2021 02:17 WIB

Hakim Praperadilan Perintahkan KPK Segera Sidangkan RJ Lino

Hakim PN Jaksel perintahkan KPK segera melimpahkan kasus RJ Lino ke pengadilan.

Rep: Bambang Noroyono  / Red: Bayu Hermawan
Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino selaku pemohon, Agus Dwiwarsono (tengah) memberikan keterangan pada awak media usai mengikuti sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Jakarta, Selasa (25/5/2021). Hakim tunggal Morgan Simanjutkak menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino dikarenakan proses penyidikan kasus yang menjerat RJ Lino telah sah dan diketahui sudah berstatus tersangka sejak tahun 2015 dalam dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Foto:

Pemohon mengacu pada Pasal 11 UU KPK menyangkut syarat kerugian negara kasus korupsi yang ditangani KPK minimal Rp 1 miliar. Sementara tim kuasa hukum meyakini, kerugian negara terkait kasus Pelindo II kurang dari nilai tersebut, atau hanya sebesar Rp 308 juta.

Pemohon juga meminta hakim praperadilan agar menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK tak lagi berlaku. Tim kuasa hukum mengacu pada Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 70 C UU KPK yang menebalkan aturan baru terkait batas waktu penanganan perkaranya maksimal dua tahun setelah penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pada Desember 2015. Permohonan lainnya, tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan penahanan yang dilakukan KPK terhadap RJ Lino tak sah dan melanggar hak asasi.

Namun dalam putusannya hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersebut. Dan menyatakan satu dalil ajuan pemohon bukan objek praperadilan, yakni terkait dengan kewenangan KPK, atas penyidikan korupsi dengan kerugian negara minimal Rp 1 miliar. 

"Maka pengadilan praperadilan berpendapat, bahwa rangkain penyidikan perkara yang dilakukan termohon, KPK terhadap pemohon (RJ Lino) yang ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan adalah sah secara hukum. Sehingga permohonan praperadilan pemohon, harus ditolak," begitu kata hakim Morgan.

Usai pembacaan putusan, kuasa hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono mengaku kecewa dengan hasil praperadilan tersebut. Menurutnya hakim praperadilan mengabaikan kebarusan hukum baru atas terbitnya UU KPK 19/2019. 

"Kami sampaikan kekecewaan terhadap putusan hakim ini," ucapnya di PN Jaksel, Selasa (25/5). 

Akan tetapi Agus mengatakan, menghormati putusan tersebut, dan menunggu KPK untuk segera melaksanakan perintah praperadilan agar segera membawa kasus RJ Lino ke pengadilan tipikor. "Tetapi, kami tetap menghormati putusan hakim tersebut secara hukum. Dan dipertimbangan hakim, diperintahkan untuk segara dilimpahkan ke pengadilan. Kami tunggu," ujar Agus menambahkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement