Selasa 25 May 2021 07:20 WIB

MAKI: Azis Syamsuddin tak Perlu Takut Kalau tidak Salah

Boyamin mengimbau Azis Syamsuddin untuk memenuhi panggilan KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti- Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengimbau Azis Syamsuddin untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua DPR RI itu sedianya akan dipanggil KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyidik Stepanus Robin Pattuju.

"Pak Azis Syamsuddin tidak perlu takut kalau tidak bersalah dan nanti jelaskan semuanya dengan segala argumen, data, dan bukti bahwa tidak terlibat dengan perkara-perkara tersebut," kata Boyamin di Jakarta, Senin (24/5).

Baca Juga

Dia mengatakan, kedatangan politisi Golkar itu untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK akan sangat membantu membuat terang perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut. Dia melanjutkan, pemenuhan panggilan itu juga bisa membuktikan bahwa dia tidak terlibat korupsi.

Menurutnya, Azis Syamsuddin tidak perlu ketakutan untuk memenuhi panggilan KPK. Dia meminta Azis Syamsuddin memberikan contoh bagi masyarakat mengingat posisinya sebagai wakil rakyat yang terhormat.

"Makanya jangan takut, banyak kok yang diputus bebas atau BLBI kemarin di-SP3 atau yang saksi tetap jadi saksi. Tapi, yang utama adalah membantu penegak hukum menuntaskan perkara, itulah tugasnya Azis Syamsuddin," katanya.

photo
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. - (Republika/Fauziah Mursid)

Sebelumnya, Azis Syamsuddin sempat dipanggil KPK pada Jumat (7/5) lalu. Namun, politisi partai Golkar itu tidak dapat memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut. Azis mengaku tidak bisa memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya memastikan akan kembali melakukan panggilan terhadap Azis Syamsuddin. Wakil Ketua DPR RI itu akan dimintai keterangan terkait perkara korupsi yang menjerat salah satu penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi, tentu penyidik akan memanggil kembali saudara AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri pada Rabu (20/5) lalu.

Firli mengatakan kalau saat ini proses penyidikan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang diduga dilakukan SRP dan pihak tersangka lainnya terus berjalan. Dia melanjutkan, KPK masih melakukan pemeriksaan pada saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement