Selasa 25 May 2021 14:28 WIB

13 Orang Ditetapkan Tersangka Pengerusakan Polsek Candipurwo

Tersangka EW membakar kain tirai jendela sehingga menimbulkan api diruang SPKT.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno (lima kanan) bersama Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto (enam Kanan) meninjau Maposek Candipuro yang dibakar oleh massa di Desa Titi Wangi, Candipuro, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (19/5/2021). Aksi pembakaran Mapolsek Candipuro oleh massa yang terjadi pada Selasa (18/05/2021) malam diduga dipicu kekesalan warga atas maraknya kasus kriminal pencurian dengan kekerasan atau begal di wilayah hukum Polsek tersebut yang tidak terungkap.
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno (lima kanan) bersama Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto (enam Kanan) meninjau Maposek Candipuro yang dibakar oleh massa di Desa Titi Wangi, Candipuro, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (19/5/2021). Aksi pembakaran Mapolsek Candipuro oleh massa yang terjadi pada Selasa (18/05/2021) malam diduga dipicu kekesalan warga atas maraknya kasus kriminal pencurian dengan kekerasan atau begal di wilayah hukum Polsek tersebut yang tidak terungkap.

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan kembali melakukan upaya paksa terhadap salah satu diduga pelaku pengerusakan Polsek Candipuro berinisial EW warga desa Siring Jaha Kecamatan Sidomulyo, Jumat (21/5). 

"Tersangka EW ini dari hasil keterangan saksi saksi yang sudah di ambil keterangannya, memiliki peran yang membakar kain tirai jendela (hordeng) sehingga menimbulkan api diruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Sidomulyo," jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/5).

Kemudian dari hasil gelar perkara tersebut, pelaku EW dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka EW ini dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan. 

"Jadi jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13 orang tersangka," tutup Pandra. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement