REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan kembali melakukan upaya paksa terhadap salah satu diduga pelaku pengerusakan Polsek Candipuro berinisial EW warga desa Siring Jaha Kecamatan Sidomulyo, Jumat (21/5).
"Tersangka EW ini dari hasil keterangan saksi saksi yang sudah di ambil keterangannya, memiliki peran yang membakar kain tirai jendela (hordeng) sehingga menimbulkan api diruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Sidomulyo," jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/5).
Kemudian dari hasil gelar perkara tersebut, pelaku EW dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka EW ini dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan.
"Jadi jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13 orang tersangka," tutup Pandra.